Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Mobil hingga Apartemen Penunggak Pajak Disita

Rabu, 23 April 2025 - 16:54:00 WIB
DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak, Mobil hingga Apartemen Penunggak Pajak Disita
DJP Jawa Barat II Gelar Pekan Sita Serentak dari 21-25 April 2025 (Foto: Dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 21-25 April 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan 11 Kantor Pelayanan Pajak yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Pekan Sita Serentak Kanwil DJP Jawa Barat II ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto. 

Dalam pembukaannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II memberikan arahan kepada seluruh jajarannya bahwa Sita Serentak sebagai wujud pelaksanaan hukum perpajakan serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

“Sita serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara, apabila ada hak negara, akan kita segera tuntaskan, begitu juga apabila terdapat hak dari wajib pajak, maka akan segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain," ujar Dasto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut