Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

DJP Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ini Jadwalnya!

Senin, 16 Juni 2025 - 20:40:00 WIB
DJP Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ini Jadwalnya!
DJP akan lelang barang sitaan penunggak pajak, berikut jadwalnya. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Ikut Beli Barang Lelang

Calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.

Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.

Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.

Pihak DJP juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi masing-masing KPP atau Kanwil DJPJakarta Barat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut