Dorong Pengembangan PLTP, Pemerintah Siapkan Geothermal Fund Rp3,7 Triliun
JAKARTA – Potensi energi panasbumi di Indonesia terbilang besar. Namun, pemanfaatannya belum optimal akibat biaya investasi yang besar dan berisiko tinggi. Untuk menggenjot pengembangan panasbumi, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan insentif agar swasta menggarap energi bersih itu.
Pemerintah pun telah menyiapkan dana abadi atau geothermal fund untuk melakukan pengembangan terhadap Pembangkit Listrik Panasbumi (PLTP). Dana yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 itu sebesar Rp3,7 triliun.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk perusahaan pelat merah untuk merealisasikan proyek strategis itu, "Pemerintah menunjuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mengelolanya," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (20/10/2017).
Tak hanya itu saja, Yunus mengatakan, geothermal fund juga akan mendapatkan tambahan dana yang berasal dari hibah Bank Dunia sebesar USD55,25juta atau sekitar Rp700 miliar. Jadi, kalau dijumlahkan akan menjadi sekitar Rp3,7 triliun.
Yunus mengatakan, eksplorasi bakal berlangsung di wilayah kerja yang saat ini belum dikelola oleh kontraktor alias wilayah kerja yang tidak menarik. "Supaya banyak yang tertarik karena risikonya makin minim," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2017, dana penyediaan infrastruktur sektor panasbumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panasbumi. Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi.
Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan. Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi.
Karakteristik pengembangan panasbumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut. Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi kontraktor, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi PLTP.
Yunus berharap, dukungan ini dapat mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan dan mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 mendatang.
Editor: Ranto Rajagukguk