Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Pandawa vs Kurawa dalam Pemberantasan Korupsi: The Good Against Evil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:05:00 WIB
Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun anggaran 2020.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah mantan pejabat di Kementerian ESDM, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023 berinisial AS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021, HS dan Direktur Operasional PT LEN Industri, L. 

"Merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPK, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp19.522.256.578,74," ucap Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Totok menambahkan, perkara ini bermula pada 2020 saat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM RI mengadakan lelang untuk pekerjaan pemasangan PJUTS Wilayah Tengah sebanyak 6.835 unit yang tersebar di 7 provinsi dengan anggaran sebesar Rp108.997.596.000. 

"Pada awal tahun 2020 sebelum pelaksanaan Lelang, Tersangka AS telah melakukan permufakatan melalui keponakannya sdr. S dengan tersangka L selaku calon penyedia dari PT. LEN INDUSTRI untuk memenangkan PT. LEN INDUSTRI dalam Lelang PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020," tuturnya.

Sementara itu, tersangka L meminta kepada S untuk dilakukan perubahan atas spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil sehingga terdapat yang bernilai besar diatas Rp100.000.000.000 atau Rp100 miliar agar PT LEN INDUSTRI bisa mengikuti lelang. 

"S menginformasikan kepada tersangka AS. Selanjutnya, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS dan sdr. L.N untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan," kata Totok.

Kemudian, pada April hingga Juni dalam pelaksanaan lelang, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah tahun anggaran 2020 telah menyatakan PT LEN Industri gugur kepada tersangka HS. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut