DPR AS Setujui Paket Infrastruktur Senilai 1 Triliun Dolar AS yang Diajukan Presiden Biden
WASHINGTON, iNews.id - DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya menyetujui paket infrastruktur Senilai 1 Triliun Dolar AS yang diajukan Presiden Joe Biden.
Persetujuan DPR diperoleh melalui hasil voting, dalam sidang pada Sabtu (6/10/2021), dimana Partai Demokrat memimpin dengan perolehan suara 228 berbanding 206 untuk Partai Republik. Hasil voting tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan berbulan-bulan di DPR AS.
Paket Infrastruktur senilai 1 miliar dolar AS tersebut, diajukan pemerintahan Joe Biden untuk peningkatan jalan raya, kereta api, dan broadband. Dengan persetujuan dari DPR AS, Paket Infratruktur tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joe Biden untuk ditandatangani, sehingga sah sebagai Undang-Undang Infrastruktur.
Paket Infrastruktur tersebut mendapat dukungan 13 suara senator Partai Republik, yang sekaligus memenuhi janji Presiden Biden untuk meloloskan beberapa undang-undang bipartisan.
"Dengan peningkatan infrastruktur, generasi mendatang akan melihat ke belakang dan tahu ini adalah saat Amerika memenangkan persaingan ekonomi untuk abad ke-21," kata Biden dalam sebuah pernyataan mengenai paket infrastruktur tersebut.
Setelah meloloskan paket infrastruktur, Partai Demokrat masih menyisakan satu pekerjaan rumah, yakni meloloskan program perluasan jaring pengaman sosial dan memerangi perubahan iklim. Kedua program tersebut diprediksi membutuhkan biaya sekitar 1,75 triliun dolar AS.
Jika berhasil lolos di Senat AS, program perluasan jaring pengaman AS yang diajukan Presiden Biden itu, akan menjadi yang terbesar sejak 1960.
Para pemimpin Demokrat berharap dapat meloloskan kedua program tersebut, dalam Rapat Paripurna DPR berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2021.
Namun muncul perbedaan pendapat yang membuat rapat tertutup Demokrat berlangsung berjam-jam dan berakhir tanpa kesepakatan. Kelompok sentris Demokrat menyatakan akan menyetujui kedua program tersebut, jika perhitungan biayanya dapat dijelaskan secara transaparan sesuai perkiraan
Gedung Putih.
Editor: Jeanny Aipassa