Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Minta Mendag Segera Tuntaskan Aturan Terkait Barang Bawaan Penumpang

Jumat, 19 April 2024 - 20:37:00 WIB
DPR Minta Mendag Segera Tuntaskan Aturan Terkait Barang Bawaan Penumpang
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty (Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty meminta pemerintah khususnya Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera menuntaskan peraturan terkait barang impor bawaan penumpang. Pasalnya aturan ini justru membuat bingung masyarakat.

Menurut Evita, aturan tersebut menyulitkan masyarakat di mana ia memberi contoh pembalut dan pokok hanya boleh dibawa lima pieces. Akibatnya, aturan itu dinilai tidak berperikemanusiaan.

"Saya mendengar banyak komplain, dan sayangnya tanpa penjelasan yang memadai. Ini maunya seperti apa sih, mana aturan yang harus diikuti. Masa bawa pembalut dan popok maksimal hanya lima pieces, banyak yang protes kok kebijakan begini amat nggak pro kepada perempuan. Mana sisi kemanusiaannya. Belum lagi soal pakaian jadi dan aksesoris seperti calana dalam, atau alas kaki hingga tas yang hanya berpatokan pada jumlah bukan value-nya,” kata Evita dikutip Jumat (19/4/2024).

Tak cuma itu, Evita menilai ada banyak informasi tak jelas terkait aturan tersebut, misalnya mau dicabut, direvisi hingga mau dikembalikan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Masyarakat itu butuh kepastian sehingga tidak salah langkah, sebab setiap hari orang datang dan bepergian. Mereka butuh kepastian," tegas dia.

Di dalam Lampiran Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diatur antara lain kategori pengecualian barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas. Untuk tas misalnya dibatasi dua pieces, alas kaki dua pasang, untuk  telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet dua pieces per orang.

Lalu, kosmetika paling banyak 20 pieces per orang, mainan bernilai paling banyak Free On Board (FOB) 1.500 dolar AS per orang, sepeda roda dua dan tiga paling banyak dua unit per orang,  elektronik paling banyak lima unit dan dengan nilai paling banyak FOB 1.500 dolar AS per orang,dan lainnya.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut