DPR Patok Dividen BUMN Rp49,1 triliun di 2023, Erick Thohir: Kita Akan Berupaya Maksimal
JAKARTA, iNews.id - Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta dividen yang disetorkan BUMN pada 2023 sebesar Rp49,1 triliun.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dari yang dipatok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Rp4,8 triliun, bahkan lebih besar dari angka yang ditetapkan Kementerian BUMN, yakni Rp43,3 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir merespon positif permintaan DPR, namun dia memperkirakan dividen yang bisa disetor BUMN ke negara berkisar antara Rp47 triliun hingga Rp48 triliun.
"Kemarin diusulkan Rp43,3 triliun, lalu Kemenkeu meminta Rp4,8 triliun, lalu DPR meminta Rp49,1 triliun. Ya pasti kita akan berupaya maksimal, terus terang hingga hari ini kita baru menemukan Rp43,3 triliun, kurang-kurang Rp47 triliun hingga Rp48 triliun," ungkap Erick Thohir, dikutip Minggu (11/9/2022).
Menurut dia, akan menjadi prestasi besar, bila perusahaan negara bisa memberikan dividen Rp49,1 triliun di tahun depan.
"Artinya kalau ini tercapai Rp49,1 triliun yang seperti diinginkan Komisi VI DPR, Komisi XI dan Banggar, ya ini sebenarnya prestasi yang luar biasa dari kita semua karena kita sudah menyamai angka sebelum pandemi Covid," kata Erick Thohir.
Di lain sisi, Erick mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif. Dorongan itu menyusul adanya ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Dia mengungkapkan, ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," kata Erick Thohir.
Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan.
Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut.
"Memang di RUU BUMN itu salah satunya bagaimana penugasan disepakati 3 kementerian, kementerian yang menugaskan supaya kita pastikan apa tugasnya, Kementerian BUMN memastikan untuk apa rugi, Kementerian Keuangan memastikan anggarannya ada apa tidak," tutur Erick Thohir.
Editor: Jeanny Aipassa