Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah

Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:22:00 WIB
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik revisi UU IKN. Ini 9 poin yang diubah (Dok. ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Tercatat, ada 9 poin yang diubah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 7 fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut. Adapun, satu praksi, yaitu PKS masih menolak disahkannya RUU tersebut.

"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN ini. Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat juga posisi badan otorita sebagai motor pemindahan pusat Pemerintah dari Jakarta ke IKN.

"Mari kita siapkan masa depan yang gemilang setelah disahkan UU IKN ini," tutur Suharso dalam pidatonya.

Menurutnya, UU IKN ini akan melahirkan sebuah entitas yang unik. Diharapkan RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi IKN, khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel. 

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," kata Suharso.

Lewat revisi UU IKN tersebut, maka setidaknya ada 9 pokok perubahan jika dibandingkan dengan regulasi yang lama. Sembilan pokok perubahan UU IKN yakni:

  • 1. Kewenangan khusus IKN
  • 2. Pertanahan
  • 3. Pengelolaan keuangan
  • 4. Pengisian jabatan Non-PNS
  • 5. Penyelenggaraan perumahan
  • 6. Pemutakhiran batas wilayah
  • 7. Tata ruang
  • 8. Mitra OIKN di DPR RI, 
  • 9. Jaminan keberlanjutan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut