Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah

Rabu, 03 Juli 2024 - 13:37:00 WIB
DPR Sepakati Rencana PMN Tunai dan Non-Tunai untuk BUMN dan Bank Tanah
ilustrasi Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu bahas PMN (Foto: YouTube Komisi XI DPR RI Channel)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR RI menyepakati rencana Kementerian Keuangan untuk pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dari APBN Tahun Anggaran 2024. Rencananya, PMN diberikan kepada BUMN dan Bank Tanah.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O F P komisi XI DPR telah melakukan pendalaman atas penyertaan modal negara tunai dan non-tunai tahun anggaran 2024.

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non-tunai pada APBN Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut, PMN Tunai 2024 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1.891.000.000.000," kata Dolfie dalam Raker Komisi XI DPR terkait Pengambilan Keputusan penambahan PMN ΑΡΕΝ Tahun Anggaran 2024, Rabu (3/7/2024). 

Selanjutnya, PMN tunai 2024 diberikan untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Menurut Dolfie, PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, good corporate governance dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

"Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan LPEI," tutur dia.

Selanjutnya, untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Kemudian, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun, untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang Pelni yang telah melewati batas usia operasi.

Terakhir, kewajiban penjaminan pemerintah sebesar Rp635 miliar.

"Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir," ungkap Dolfie.

Diputuskan juga, pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Untuk PMN non-tunai Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut (1) PT Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun. (2) PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649,22 miliar.

Selanjutnya (3) PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar. (4) PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun. (5) PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24,12 triliun.

Untuk (6) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367,53 miliar. (7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460,72 miliar. (8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar.

Kemudian (9) PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun. (10) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828,36 miliar. (11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun dan (11) PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun.

Dolfie menekankan, Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana terlampir hasil dari kesepakatan.

"BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan non-tunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari Cadangan Pembiayaan Investasi, dan PMN yang berasal dari Barang Milik Negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," ucap Dolfie.

Kementerian Keuangan menjamin dan bertanggungjawab bahwa nilai BMN yang diserahterimakan kepada BUMN sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) akan disesuaikan kembali berdasarkan penilaian dengan prinsip-prinsip appraisal yang sahih dan akuntabel.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut