Duh! 2.741 Lokasi Tambang Dikeruk Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) mengungkapkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga Agustus 2021. Artinya, pengerukan mineral dan batu bara di lokasi tersebut dilakukan secara ilegal.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan, dari 2.741 lokasi ini, 477 lokasi pertambangan tanpa izin berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," ujar Ridwan dikutip, Jumat (21/1/2022).
Ridwan menambahkan, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.
Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali, bahkan police line (garis polisi) tidak dipatuhi.
Tidak hanya itu, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.