JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluruskan kesalahpahaman publik terkait pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai potensi 1.800 ton emas yang dimiliki masyarakat dan sempat dianalogikan sebagai "emas di bawah bantal". Pemerintah menegaskan istilah tersebut hanya merupakan metafora dan tidak berarti negara akan mengambil alih kepemilikan emas masyarakat.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah "emas di bawah bantal" digunakan untuk menggambarkan kebiasaan masyarakat Indonesia menyimpan emas sebagai salah satu bentuk simpanan nilai secara mandiri di rumah tangga.
Atasi Fluktuasi Harga Emas, Pegadaian Hadirkan Solusi Cicil Tabungan Emas
"Istilah 'emas di bawah bantal' merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai. Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," ujar Haryo dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
Direktur Pegadaian Resmi Jadi Ketum IBMA, Dukung Ekosistem Emas Berstandar Internasional
Menurut Haryo, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas tambang di alam sekitar 3.600 ton. Sementara produksi emas nasional rata-rata mencapai 90 ton per tahun.
Di luar cadangan emas tambang tersebut, pemerintah memperkirakan terdapat akumulasi emas fisik yang disimpan secara pribadi oleh masyarakat hingga mencapai 1.800 ton. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar 252 miliar dolar AS.