Duh! Minyakita Langka di Pasaran gegara Ada Penimbunan dari Distributor
Sahat menilai kejadian penimbunan minyak goreng ini merupakan suatu mekanisme pasar. Oleh karena itu, menurutnya untuk jenis produk yang harganya ditetapkan pemerintah, semestinya tidak menunjuk sektor swasta untuk menjadi operator atau penyelenggara.
Sebab, sektor swasta sudah barang tentu akan mencari keuntungan tertentu dari peluang pasar yang ada. Seperti meraup keuntungan dengan menjual produk dengan harga baru, meski belanja stoknya menggunakan harga lama.
"Kita selalu usul ke Pemerintah (penyaluran MinyaKita) jangan diberikan ke swasta, swasta itu kalau tidak ada cuannya mana mau mereka," ujar dia.
Sahat mengusulkan, Pemerintah bisa menunjuk BUMN pangan saat ini ada, seperti Bulog atau IDFood untuk menyalurkan MinyaKita. Barulah Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran yang ditetapkan.
"Jadi misal yang ada HET semua melalui bulog dan ID Food, gitu kan jelas, cuman saya sarankan kepada pemerintah, tolong dibantu memberikan dukungan berupa modal kerja kepada bulog dan IDFood, kan mereka tidak ada penugasan itu," kata Sahat.
Editor: Puti Aini Yasmin