Dukung Adaptasi di Era Digital, Telkom Ajak Media untuk Eksplorasi Penggunaan AI

Rizal Mallarangeng sebagai Komisaris Telkom turut manyampaikan bahwa sebagai salah satu BUMN terbesar yang sangat dipengaruhi oleh disrupsi teknologi mendorong Telkom untuk melakukan transformasi dan berbagai perubahan.
Dia menuturkan, sebagai salah satu perusahaan BUMN terbesar, Telkom selalu berada di tengah perubahan teknologi dalam 50 tahun terakhir. Selama ini, Telkom selalu dapat mengadopsi Perubahan teknologi besar, khususnya ketika terjadi perubahan dalam teknologi telekomunikasi.
"Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang pada hari ini kami memberikan materi terkait dengan Artificial Intelligence (AI). Materi ini merupakan materi yang cukup krusial untuk disampaikan kepada teman-teman jurnalis karena AI sendiri merupakan sebuah teknologi general purpose yang memperngaruhi semua aspek, termasuk jurnalisme itu sendiri," tuturnya.
Narasumber pertama yang memberikan insight nya pada pelatihan ini adalah Ahli Menteri KOMDIGI Wicaksono atau yang kerap disapa Ndoro Kakung. Dalam sesinya, Ndoro Kakung memaparkan bahwa dari masa ke masa media dan wartawan menghadapi berbagai tantangan, salah satu tantangan yang kerap kali dihadapi oleh jurnalis pada masa kini adalah transformasi digital.
“Teknologi digital yang terus berkembang dengan pesat mengharuskan media untuk selalu beradaptasi tanpa meninggalkan elemen jurnalistik. Melalui penggunaan AI, media dapat melakukan transkrip dan menemukan angle berita yang paling menarik bagi pembaca. Pada akhirnya, di era teknologi, media harus dapat menjadi clearing house, yaitu perantara komunikasi yang menjernihkan bagi pembaca," katanya.
Pada sesi selanjutnya, Ahli Pers Dewan Pers Rustam Fachri Mandayun menekankan pentingnya batasan-batasan yang harus diterapkan jurnalis agar tetap bisa menjadi jurnalis yang profesional.
“Peraturan-peraturan dalam jurnalisme, termasuk dalam penggunaan AI, membantu memastikan jurnalis agar tetap menjaga kredibilitas dan etika di tengah kemajuan teknologi. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak privasi dan memastikan media tetap menjadi sumber informasi yang dapat dipercaya," ujarnya.