Dukung Aturan, MNC Bank Imbau Nasabah Sesuaikan NIK jadi NPWP
JAKARTA, iNews.id - Dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank, anak usaha PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group (BHIT) mengimbau nasabah untuk menyesuaikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Langkah ini bisa dilakukan secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Menurut Corporate Secretary MNC Bank, Heru Sulistiadhi pihaknya percaya langkah ini bisa memberikan banyak manfaat kepada para nasabah, seperti kemudahan administrasi.
“MNC Bank menyambut baik aturan penyesuaian NIK menjadi NPWP tersebut. Kami percaya bahwa aturan ini akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah bank, baik dari sisi kemudahan administrasi maupun kepatuhan pajak," kata dia.
"Dengan pemadanan tersebut, maka proses administrasi perbankan akan menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini dikarenakan NIK sudah dimiliki oleh semua penduduk Indonesia dan datanya sudah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan," tuturnya.