Dukung Dunia Usaha yang Sehat, KKP Terapkan Denda Administratif
Sejalan dengan Antam, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menampik anggapan bahwa UUCK memperlemah pengawasan dan penegakan hukum. Suharta menyampaikan bahwa penerapan denda administratif diyakini akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memberikan efek jera, serta meningkatkan penerimaan negara.
“Kalau kita melihat pembelajaran penegakan hukum di negara maju, penerapan denda administratif ini justru sangat efektif,” ucap Suharta.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bandung pada 7-9 April ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum seperti TNI AL, POLRI, BAKAMLA serta pemerintah daerah. Rakernis ini diharapkan dapat menghasilkan kesamaan pandangan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. (CM)
Editor: Rizqa Leony Putri