Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:20:00 WIB
Edukasi MotionCredit: Kenali 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna
MotionCredit memberi edukasi agar nasabah mengenal 2 Jenis Agunan Kredit Multiguna. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), biasanya LJK sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan berupa barang berharga atau dikenal dengan agunan

Agunan ini memiliki fungsi penting sebagai pengaman atau alat yang dapat mengurangi risiko bagi pemberi kredit jika penerima kredit gagal memenuhi kewajiban pembayaran atau wanprestasi. 

Jika penerima kredit telah melunasi kewajiban pembayaran, maka agunan tersebut akan dikembalikan kepada penerima kredit. 

Berikut 2 jenis agunan yang biasanya dijadikan jaminan oleh LJK:

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud merupakan jaminan yang keberadaannya dapat dilihat, memiliki wujud, dan dapat diukur. Agunan berwujud terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

a. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah jaminan berupa benda yang berwujud dan dapat bergerak/berpindah, misalnya kendaraan roda 4 (mobil, truk, dan lain-lain), kendaraan roda 2 (motor), kapal laut, pesawat, dan sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut