Efektif 1 Januari 2021, Ini Alur Pemeriksaan Penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda
JAKARTA, iNews.id - Bandara Juanda Surabaya resmi dibuka untuk melayani penumpang penerbangan internasional, khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mulai 1 Januari 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, mengatakan kebijakan tersebut diyakini akan membantu meningkatkan trafik Bandara Juanda. Untuk itu, PT Angkasa Pura I melakukan persiapan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Kami yakin Bandara Juanda Surabaya siap menerima kedatangan penerbangan internasional walau saat ini penyebaran varian Covid-19 tengah diwaspadai. Oleh karena itu kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan beberapa skema antisipasi lainnya," ujar Faik Fahmi, Senin (3/1/2022).
Dia menjelaskan, pembukaan penerbangan internasional Bandara Juanda, akan difokuskan untuk melayani kedatangan TKI. Nantinya pelaku perjalanan luar negeri termasuk TKI akan dilayani di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, sehingga area penerbangan dan penumpang internasional terpisah dari penumpang domestik.
Berikut alur pemeriksaan penumpang di terminal kedatangan internasional di Bandara Juanda Surabaya:
1. Preflight
Sebelum terbang ke Surabaya, pelaku perjalanan internasional harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil RT-PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina untuk non-PMI, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi dokumen kepabeanan.
2. Holding Bay 1
Setelah keluar pesawat, pelaku perjalanan internasional akan menuju terminal kedatangan, khususnya di holding bay 1 di ruang tunggu gate 9, dimana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan paspor dan negara asal. Pelaku perjalanan internasional kemudian mengisi formulir dan dokumen screening.
3. Holding Bay 2
Setelah selesai di holding bay 1, pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 2, dimana petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. Pada titik ini akan dibagi 2 jalur yaitu untuk PMI dan non-PMI.
4. Tes RT-PCR
Setelah pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas KKP, penumpang internasional akan dilakukan tes RT-PCR dengan proses pengambilan sampel sekitar 2 menit. Sementara hasil RT-PCR ditargetkan dapat keluar maksimal 1-2 jam. Terdapat 10 bilik RT-PCR yang disediakan untuk melayani pelaku perjalanan internasional.
5. Pemeriksaan Imigrasi
Setelah di tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional akan diperiksa dokumen keimigrasian secara keseluruhan oleh petugas imigrasi di mana terdapat 10 konter pemeriksaan imigrasi.
6. Pengambilan Bagasi
Setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi. Bea Cukai, selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI.
7. Holding Bay 3
Selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR. Pendataan oleh Satgas Covid-19, setelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.
8. Area Penjemputan
pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Demikian 8 alur pemeriksaan penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda Surabaya, yang berlaku mulai 1 mJanuari 2022.
Editor: Jeanny Aipassa