Ekonom Khawatir Family Office Jadi Tempat Pencucian Uang, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana membangun Family Office di Indonesia untuk menjaring uang milik konglomerat baik dari dalam maupun luar negeri. Diharapkan, rencana ini dapat membantu RI untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional ke depannya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pendirian Family Office di Indonesia masih memerlukan banyak pertimbangan. Sebab, dikhawatirkan Family Office akan menjadi 'rumah nyaman' untuk tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, saat ini penegakan hukum di Indonesia utamanya di sektor keuangan masih tergolong rendah. Hal itu tergambar dari adanya fenomena nilai transaksi judi online yang terakumulasi tembus hingga ratusan triliun.
"Pencucian uang dan tindak pidana lintas negara di indonesia masih marak, terbukti nilai transaksi judi online tembus Rp600 triliun yang sebagian libatkan yurisdiksi negara lain seperti Kamboja," ujar Bhima saat dihubungi iNews.id, Minggu (7/7/2024).
Lebih lanjut, Bhima menjelaskan bahwa Family Office nantinya akan menjadi semacam Manajer Investasi. Namun, terdapat perbedaan dengan Manajer Investasi biasa, misalnya kerahasian data hingga kebebasan pajak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
"Kalau pengawasan sektor keuangan lemah maka Family Office pun khawatir ikut terseret dugaan pencucian uang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan saat ini ada dua negara di Asia yang memiliki family office terbanyak, pertama Singapura yang memiliki 1.500 family office, kedua Hong Kong memiliki sekitar 1.400 family office.
Namun demikian, menurutnya saat ini kedua Negara tersebut, baik Singapura dan kedua Hong Kong saat ini tengah mengalami perubahan dan konflik di masing-masing negara. Hong Kong mengalami peningkatan tensi geopolitik, sedangkan Singapura tengah mengalami perubahan regulasi investasi. Momentum ini lah yang menjadi alasan pemerintah berambisi untuk segera mendirikan Family Office di Indonesia.
Luhut memastikan Family Office tidak menjadi tempat untuk tindak pidana pencucian uang, namun mampu mendorong dan mendukung pembangunan negara lewat modal segar dari Family Office.
"Nah ini sekarang sedang kita garap dengan cermat, tapi kita menghindari pencucian uang, dia harus datang kemari, dia taruh duit 10-30 juta dolar AS, terus dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang untuk bekerja di family office tadi, itu yang kita pajaki," kata Luhut.
Editor: Aditya Pratama