Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Sebut PPKM Darurat Belum Efektif, Sektor Retail Paling Terdampak!

Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:30:00 WIB
 Ekonom Sebut PPKM Darurat Belum Efektif, Sektor Retail Paling Terdampak!
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum efektif menekan lonjakan kasus Covi-19. Terkait dengan itu, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi mengenai kelemahan dan implementasi PPKM Darurat agar tidak semakin banyak sektor yang terdampak.

“Kedepan  harusnya pemerintah harus melakukan evaluasi dari PPKM ini, diperbaiki kelemahan dari implementasi untuk menahan laju pandemi, kalau tidak diperbaiki akan ada dua kerugian. Ya rugi  dari ekonomi dan juga rugi kesehatan. semakin banyak sektor yang terdampak,” kata Faisal, saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Sabtu (17/07/2021). 

Menurut Faisal, selama beberapa bulan terkahir, pemberlakuan PPKM baik mikro maupun darurat telah membuat pelaku ekonomi mengalami penurunan pendapatan. 

“Dalam satu bulan ini, saya rasa pelaku ekonomi sudah mengalami kontraksi, menurun terus. Belum lagi sektor retail ini permintaannya untuk barang dan jasa semakin menurun dan ini  bisa dikatakan pertumbuhan ekonomi secara signifikan,” papar Faisal. 

Menurut dika, jika PPKM berjalan seperti seblumnya dan tidak memberikan hasil yang efektif dalam menekan kasus Covid-19, hal itu alan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021, bahkan akan tumbuh negatif jika situasi tak terkendali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut