Ekonomi RI Tumbuh, Menaker: Upah Minimum 2023 Relatif Akan Lebih Tinggi dari 2022
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, upah minimum akan naik pada tahun depan. Menurutnya, formula penghitungan upah minimum 2023 mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS sebelumnya melaporkan, ekonomi Indonesia tumbuh positif pada kuartal III sebesar 5,72 persen secara tahunan. Dengan pertumbuhan tersebut, maka upah minimum tahun depan akan lebih tinggi dari tahun ini.
 
                                "Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum pada tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dari upah minimum pada tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata dia dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penghitungan tingkat kenaikan upah minimum pada 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
 
                                        "Upah minimum dihitung berdasarkan formula yang tertuang dalam PP 36/2021, yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kita melihat indikator ini di tahun 2022 yang naik cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun 2021," tuturnya.
Dia menuturkan, penetapan upah minimum meliputi, penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Adapun penyesuaian UMP dan UMK, meliputi 20 jenis data dari BPS, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kemnaker.
"Kemudian penyampaian data (dari BPS) untuk penghitungan upah minimum dan upah minimum kabupaten dari Kemnaker, kami sampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia," ucap Menaker.
Editor: Jujuk Ernawati