Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bagian dari Bersih-bersih BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 merupakan bagian dari bersih-bersih BUMN. Tiga tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, salah satunya eks Direktur Utama Indofarma 2019-2023 berinisial AP.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, penetapan para tersangka setelah pihaknya menyerahkan hasil audit internal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak berselang lama, lembaga audit eksternal negara ini melakukan audit investigasi dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan.
“Ya ini bagian yang telah kami sampaikan kemarin itu ya, kenapa sampai ada fraud di Indofarma, itukan setelah pergantian manajemen, kita lakukan audit, dan ditemukan seperti itu, audit internal,” ujar Arya kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
“Kemudian kita sampaikan kepada BPK, BPK juga melakukan audit. Setelah itu hasilnya disampaikan ke Kejaksaan,” tuturnya.
Arya menambahkan, proses hukum di internal Indofarma akibat tindakan fraud merupakan langkah ‘bersih-bersih’ para koruptor di lingkungan perusahaan pelat merah. Aksi tersebut sedari awal sudah dimasifkan Menteri BUMN Erick Thohir.