Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! MNC Guna Usaha Indonesia Raih Penghargaan The Finance Award 2025, Predikat Sangat Bagus
Advertisement . Scroll to see content

Eks Karyawan MNC Guna Usaha Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 3 Ekskavator

Selasa, 09 Desember 2025 - 09:40:00 WIB
Eks Karyawan MNC Guna Usaha Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 3 Ekskavator
Mantan karyawan PT MNC Guna Usaha Indonesia Rico Nugrah Putra divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan tiga ekskavator perusahaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran ke rekening resmi atas nama perusahaan. Apabila mengalami kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu dengan prosedur yang benar,” ujar Yusnandi.

PT MNC Guna Usaha Indonesia akan terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut