Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menteri Jokowi Sebut Pemberian HGU-HGB Ratusan Tahun di IKN Kebablasan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:00:00 WIB
Eks Menteri Jokowi Sebut Pemberian HGU-HGB Ratusan Tahun di IKN Kebablasan
Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago menyebut, kebijakan pemberian HGB dan HGU selama ratusan tahun kebablasan. (Foto: Dok. SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015, Andrinof Chaniago menyebut, kebijakan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) selama ratusan tahun merupakan sesuatu yang kebablasan. 

Dia menilai, investor atau pelaku usaha akan otomatis tertarik untuk berinvestasi ke sebuah wilayah ketika melihat peluang bisnis di kawasan tersebut. Alih-alih memberikan insentif kepada investor, kebijakan tersebut justru dianggap kelewatan.

"Tidak perlu itu (pemberian HGU dan HGB hampir 2 abad), itu kebablasan," ujar Andrinof dalam acara Peluncuran Buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Andrinof menuturkan, peluang usaha akan tercipta ketika sebuah ekosistem hidup dan berkembang di sebuah wilayah. Maka yang penting untuk dipastikan adalah pembangunan ekosistem kota terlebih dahulu sebelum mengundang investor masuk ke IKN.

"Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik, yang saya ingatkan sekarang ga mungkin kan investor masuk sekarang, berat," tuturnya.

"Maka bangun rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan. Tapi nyari, mengundang investor yang mau taruh Rp50 triliun itu tidak logis," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian HGB kepada calon investor IKN selama 180 tahun atau HGU (Hak Guna Usaha) selama 190 tahun. Harapannya, skema ini menjadi insentif khusus bagi calon investor IKN sebagai pemanis investasi.

Pasalnya, porsi pembiayaan APBN dipatok hanya 20 persen dari proyeksi kebutuhan dana pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun hingga tahun 2045 mendatang. Sehingga, porsi pembiayaan dari badan usaha memegang harapan besar untuk keberlangsungan dan keberhasilan proyek ibu kota baru tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut