Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Akan Tinjau Lokasi Kebakaran Gedung Pekerja di IKN  
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian HGB untuk Investor di IKN Selama 160 Tahun Langgar Konstitusi

Minggu, 04 Desember 2022 - 20:11:00 WIB
Pemberian HGB untuk Investor di IKN Selama 160 Tahun Langgar Konstitusi
Pembangunan Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus dikebut. (Foto: ANTARA/Novi Abdi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin, meminta pemerintah menghentikan rencana untuk mendorong revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terkait pengaturan jaminan hak atas tanah selama 160 tahun kepada investor.

Iwan menyebut, memberikan hak atas tanah selama 160 tahun dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) telah melanggar konstitusi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21-22/PUU/2007 yang membatalkan HGB 80 tahun sekaligus di muka. 

"Jika 80 tahun saja melanggar konstitusi apalah lagi 160 tahun," ujar Iwan dalam keterangan resminya, Minggu (4/12/2022).

Iwan meyakini, pemerintah akan mengakali hambatan aturan semacam itu dengan cara memberikan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) dengan perikatan dengan menjanjikan perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebanyak dua kali sehingga berjumlah 160 tahun. 

"Akal-akalan semacam ini mereflisikan bahwa pemegang HPL telah bertindak sebagai pemegang hak atas tanah secara perdata biasa bukan turunan hak publik negara," ungkap Iwan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut