Eksportir Tak Tergabung dalam Simirah Kena Biaya Tambahan Ekspor CPO 200 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bagi pelaku ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) akan dikenakan biaya tambahan 200 dolar AS jika ingin melakukan ekspor. Adapun biaya tambahan tersebut di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku.
“Jadi kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Simirah dapat melakukan ekspor, namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah," kata dia Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah di Badung, Bali, Jumat (10/6/2022).
Karena itu, dia meminta pengusaha CPO untuk mendaftar dalam program Simirah. Luhut berharap, dengan program Simirah, distribusi minyak goreng dapat berjalan dengan normal dan harga minyak goreng curah bisa turun.
“Ini (minyak goreng curah) dapat terus turun menuju angka Rp14.000 per liternya. Sekarang sudah banyak daerah (minyak goreng curah) terus turun harganya,” ujar dia.
Luhut menuturkan, pemerintah akan mempercepat ekspor CPO. Ditargetkan minimal 1 juta ton CPO akan diekspor dalam waktu dekat.
“Dengan mekanisme flush out yang ada, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat dieskpor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh,” tuturnya.
Sementara itu, dia juga berterima kasih dan mengapresiasi atas peran serta para pelaku usaha yang telah mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di Indonesia.
Editor: Jujuk Ernawati