Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Beri Bocoran Jadwal Pembagian Dividen Interim, Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Emiten Milik Sandiaga Uno Akan Bagikan Dividen Rp298,42 Miliar

Senin, 03 Mei 2021 - 08:51:00 WIB
 Emiten Milik Sandiaga Uno Akan Bagikan Dividen Rp298,42 Miliar
Sandiaga Uno menjadi salah satu pemilih saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Emiten investasi milik Sandiaga Uno, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), akan membagikan dividen tunai Tahun Buku 2020 sebesar Rp110 per saham. Pembagian dividen tunai tersebut, telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseron pada 28 April 2021.

Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/5/2021), manajemen perseroan menyatakan mengantongi laba bersih sebesar Rp8,82 triliun pada 2020. Berdasarkan hasil RUPST, laba perseroan sebesar Rp5 miliar disisihkan sebagai cadangan wajib.

Selanjutnya, laba sebesar Rp298,42 miliar atau Rp110 per lembar saham akan dibayarkan sebagai dividen tunai final kepada para pemegang saham. Sisanya akan dialokasikan untuk menambah saldo laba atau Retained Earning Perseroan. 

Berikut jadwal pembayaran dividen tunai SRTG:
- Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai final di Bursa Efek Indonesia (30 April 2021)
- Daftar Pemegang Saham (record date) yang berhak atas dividen tunai final (10 Mei 2021)
- Pasar regular dan negosiasi:
Cum Dividen (6 Mei 2021)
Ex Dividen (7 Mei 2021)
- Pasar tunai:
Cum Dividen (10 Mei 2021)
Ex Dividen (11 Mei 2021)
- Pembagian dividen tunai final (28 Mei 2021)

Manajemen SRTG menjelaskan, cara pembayaran dividen tunai perseroan diantaranya, pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 10 Mei 2021pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen.

Kemudian, bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut