Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Buka-bukaan soal Masa Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Bakal Dibedakan

Senin, 15 November 2021 - 15:04:00 WIB
Erick Thohir Buka-bukaan soal Masa Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Bakal Dibedakan
Menteri BUMN Erick Thohir buka-bukaan soal masa jabatan direksi dan komisaris BUMN bakal dibedakan. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengatur kembali masa jabatan atau periodisasi dewan direksi dan komisaris perusahaan negara. Pemegang saham mengusulkan masa jabatan direksi selama 5 tahun, sedangkan komisaris lebih pendek, yakni 3 tahun. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Namun, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen). 

"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan ke depan komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," kata Erick, Senin (15/11/2021).

Dia menjelaskan, masa jabatan dewan direksi dan komisaris BUMN penting ditetapkan. Menurutnya, selain tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut demi memberi kesempatan kepada semua individu yang kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan pelat merah. 

Erick menghitung, perbedaan masa jabatan antara direksi dan komisaris baru mampu menyinergikan kedua elemen tersebut. Artinya, usai masa jabatan komisaris lama dan digantikan komisaris baru, maka akan terjadi sinergisitas antara komisaris baru dan direksi yang belum habis masa jabatannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut