Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legenda Persib Dukung Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, tapi…
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir dan Basuki Hadimuljono Setujui Merger BUMN Karya, Kapan Diresmikan?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:58:00 WIB
Erick Thohir dan Basuki Hadimuljono Setujui Merger BUMN Karya, Kapan Diresmikan?
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sepakat menggabungkan atau merger tujuh perusahaan infrastruktur pelat merah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sepakat menggabungkan atau merger tujuh perusahaan infrastruktur pelat merah. Adapun, proses penggodokan sampai saat ini masih terus dilakukan.

Kabar kesepakatan kedua menteri ini dikonfirmasi Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari. Meski telah disepakati, proses peleburan masih harus mempertimbangkan pembukuan masing-masing perusahaan. 

Dia mencontohkan PT Hutama Karya (Persero) atau HK dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT. Nantinya, WSKT akan menjadi anak usaha HK. Namun, dalam proses konsolidasi pemegang saham harus memastikan keuangan kedua BUMN karya ini sehat. 

“Udah (disepakati) sama Pak Bas sama Pak Menteri (Erick Thohir). Nah ini kita harus setting lagi kira-kira timing-nya, karena harus dilihat pembukuannya yang sehat HK sama Waskita-nya,” ujar Rabin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024). 

Adapun, BUMN karya yang dilebur di antaranya, Waskita Karya, Hutama Karya, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut