Erick Thohir Izinkan Penyertaan Modal BUMN Dapat Berupa Tanah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menetapkan regulasi baru yang mengizinkan penyertaan modal BUMN dapat berupa tanah. Penyertaan modal tersebut sekaligus menjadi bagian dari pendirian anak usaha atau perusahaan patungan.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-13/MBU/10/2021 tentang Penyertaan Modal BUMN dalam rangka Pendirian Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan dan Tambahan Penyertaan kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyertaan modal BUMN berupa tanah kepada anak perusahaan atau perusahaan patungan yang akan didirikan atau yang sudah ada hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan saham BUMN di anak perusahaan minimal 99 persen.
"Atau setelah inbreng saham BUMN menjadi minimal sebesar 99 persen," demikian bunyi SE tersebut, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/10/2021).
Meski begitu, Erick memberikan pengecualian bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham pada anak perusahaan atau perusahaan patungan, jika perseroan tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, termasuk program Menteri BUMN. Kemudian, restrukturisasi perusahaan guna meningkatkan nilai perusahaan.
"Pengecualian penyertaan modal BUMN dalam bentuk tanah dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri BUMN," tulis beleid tersebut.
Sementara itu, Direksi perusahaan diwajibkan melengkapi kajian bisnis, kajian ekonomi, kajian hukum, kajian kelayakan, mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris, pakta integritas, hingga mendapat tanda tangan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris induk perusahaan.
Kemudian, Dewan Direksi BUMN wajib menjaga kepemilikan saham pada anak perusahaan, dimana, terdapat penyertaan modal berupa tanah yang tidak mengalami delusi. Jika terjadi delusi, termasuk yang disebabkan karena proses right issue, maka Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.
Editor: Jeanny Aipassa