Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Target Terlewati! Erick Thohir Ungkap Kebangkitan Besar Indonesia di SEA Games 2025
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05:00 WIB
 Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Bonus Direksi BUMN Diberikan 3 Tahun Usai Menjabat
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (MPI/Suparjo Ramalan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, telah mengeluarkan aturan baru terkait pemberian insentif direksi BUMN. Ketentuan itu, ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa bonus direksi BUMN akan dicairkan dalam jangka waktu 3 tahun seusai menjabat. Pemberian insentif tersebut akan disesuaikan dengan hasil evaluasi terkait kinerja dan kebijakan yang dibuat direksi BUMN saat menjabat dan dampaknya bagi perseroan di masa depan.

"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan kebijakan baru Erick Thohir itu, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan. 

"Jika ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa jadi enggak dia dapat, gitu loh,"  ujar Arya.

Dia menjelaskan, Menteri BUMN punya alasan memutuskan pemberian bonus dilakukan 3 tahun sesuai direksi BUMN menjabat. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya. 

Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham. 

"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian, nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.

Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, kata Arya, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggung jawabkan. 

"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," ungkap Arya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut