Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Larang Direksi dan Komisari BUMN Dapat Gaji Dobel

Senin, 27 Maret 2023 - 20:31:00 WIB
Erick Thohir Larang Direksi dan Komisari BUMN Dapat Gaji Dobel
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari beleid yang sama, Erick juga melarang Komisaris atau Direksi BUMN menjadi Komisaris Utama (Komut) di anak usaha perusahaan. Meski diperbolehkan menjabat sebagai Direksi dan Komisaris dalam anak perusahaan bersangkutan. 

"Ini dalam pengelolaan BUMN bersangkutan ini sampai juga menjadi atau merangkap jabatan sebagai komisaris anak perusahan kebijakan kementerian bumn hal ini diperbolehkan asalkan ke depan tidak menjadi Komut," katanya.

Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP), saat ini syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)

"Yang eligible terhadap tantiem yang WTP semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tutur Tedi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut