Erick Thohir Minta Pegawai Muda BUMN Kembali Bekerja Usai Lebaran
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir meminta pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja sesuai batasan operasi mulai 25 Mei 2020 atau setelah Lebaran. Keputusan tersebut seiring dengan pembukaan bisnis BUMN secara terbatas.
Instruksi Erick itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.
Berikut isi surat tersebut, dikutip Minggu (17/5/2020):
Pertama, dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19.
Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan Covid-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
c. Setiap Task Force Penanganan Covid-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.
Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
Dalam SE tersebut, terdapat lampiran tahapan pembukaan bisnis BUMN pada 25 Mei 2020.
Tahap 1 (25 Mei)
Pedoman Umum
Rilis protocol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stakeholder panting lainnya (social distancing, masker, kebersihan dst)
Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi
Tracking kondisi karyawan
Penangan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
Batasan kapasitas
Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
Mall belum diperbolehkan buka
Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Tahap 2 (1 Juni)
Sektor Jasa Retail
Mall & toko retail diperbolehkan buka
Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri & Jasa
Tetap sesuai phase 1
Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Tahap 3 (8 Juni)
Sektor Jasa Wisata
Pembukaan tempat wisata online ticket & sistem scan
Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
Batasan jumlah pengunjung
Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung
Sektor Jasa Pendidikan
Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri & Jasa sesuai phase 2
Tahap 4 (29 Juni)
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :
Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tahap 5 (13 dan 20 Juli)
Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.
Editor: Rahmat Fiansyah