Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga BBM Pertamina 7 Maret 2026, Ada Kenaikan?
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Pastikan Sri Mulyani Lunasi Kompensasi PLN dan Pertamina Senilai Rp109 Triliun

Sabtu, 04 Juni 2022 - 18:04:00 WIB
Erick Thohir Pastikan Sri Mulyani Lunasi Kompensasi PLN dan Pertamina Senilai Rp109 Triliun
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban (utang) Rp109 triliun, ini sampai akhir 2021," ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, di tengah kenaikan harga energi global yang menyebabkan kenaikan biaya produksi BBM dan listrik, pemerintah justru menahan kenaikan harga BBM dan listrik dalam negeri. 

Langkah ini, lanjutnya, mengharuskan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kompensasi kepada kedua perseroan negara tersebut.

Menkeu =menyebut, sepanjang 2020 pemerintah menahan adanya kenaikan BBM yang membuat pemerintah harus membayar kompensasi kepada Pertamina sebesar Rp15,9 triliun.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kompensasi BBM naik menjadi Rp68,5 triliun di 2021 lantaran adanya kenaikan harga energi dan komoditas. Sementara kompensasi untuk PLN naik menjadi Rp26,4 triliun.

Artinya, pada tahun lalu pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp93,1 triliun, yang terdiri atas kewajiban kepada Pertamina senilai Rp68,5 triliun dan PLN Rp24,6 triliun.

"Jadi masih ada Rp 93,1 triliun, secara total dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun, ini hanya sampai akhir 2021. APBN mengambil seluruh shock yang berasal dari harga minyak dan listrik," kata Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut