JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia Tbk terkait pengadaan pesawat dengan skema sewa pesawat ke Kejaksaan Agung hari ini. Dia memastikan indikasi tindak pidana korupsi itu terjadi untuk pengadaan pesawat dengan beberapa merek, salah satunya ATR-72-600.
Indikasi korupsi pengadaan ATR-72-600 terjadi pada masa Emirsyah Satar. Dia tercatat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005-2014.
Airlangga Ungkap Pemerintah dan Danantara Cari Solusi Teknis Penyelesaian Utang Whoosh
"Leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda beda," kata Erick di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Dia juga memastikan indikasi korupsi pengadaan pesawat emiten berkode saham GIAA bukanlah tudingan belaka. Namun, didasarkan atas bukti-bukti hasil investigasi.
Erick Thohir Ungkap Indikasi Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Garuda
Indikasi korupsi pengadaan pesawat ini pun berkaitan dengan leasing atau harga sewa pesawat yang disepakati antara manajemen sebelumnya dan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku