Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ultras Garuda Demo di Kantor PSSI, Begini Tuntutannya
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Danareksa

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:55:00 WIB
Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Danareksa
Perkuat bisnis, Menteri BUMN Erick Thohir merombak susunan direksi dan komisaris PT Danareksa (Persero).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir merombak susunan komisaris dan direksi PT Danareksa (Persero). Langkah tersebut dalam upaya memperkuat bisnis perseroan.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero), dan SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) secara resmi telah menetapkan jajaran direksi dan komisaris baru untuk memimpin Danareksa.

Dalam keterangan resminya, PT Danareksa yang dikutip di Jakarta, Minggu menyebutkan surat keputusan itu menetapkan Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi dan M. Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum

Kemudian untuk jajaran komisaris dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.

Manajemen Danareksa menyampaikan pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut