Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontingen Indonesia Memukau di SEA Games 2025, Erick Thohir Soroti Prestasi Mengagumkan Para Atlet!
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Sebut 2 Dana Pensiun BUMN akan Dilaporkan ke Kejagung Desember Ini

Senin, 04 Desember 2023 - 19:48:00 WIB
 Erick Thohir Sebut 2 Dana Pensiun BUMN akan Dilaporkan ke Kejagung Desember Ini
Menteri BUMN, Erick Thohir, akan melaporkan dugaan korupsi 2 dana pensiun ke Kejaksaan Agung di bulan ini. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan akan melaporkan 2 dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember ini. Hal itu, terkait dugaan korupsi yang terjadi di kedua dana pensiun BUMN tersebut.

Hal itu, disampaikan Erick Thohir, saat rapat kerja (raker) Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Senin (4/12/2023). Namun Erick Thohir tidak menyebut identitas 2 dana pensiun BUMN tersebut.

“Rencananya di bulan Desember ini (2023) ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” ungkap Erick, Senin (4/12/2023).

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023) lalu.

Keempat perusahaan pelat merah itu diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.

“Kemarin kita sudah, seperti diketahui kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi dari BPKP dan pelaksana hukum, penyalahgunaan ini memang harus kita tertibkan di dana pensiun,” kata Erick. 

Saat ini masih ada dapen yang diusut Erick Thohir di internal tujuh BUMN. Dana pensiun di tujuh perusahaan itu pada Oktober lalu masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. 

Hal itu berarti kemungkinan hingga awal Desember ini proses audit sudah dirampungkan, sehingga bisa di proses di BPKP hingga Kejagung. 

Erick memandang penyelewengan dapen harus diberantas sesegeranya, agar lebih dari 3 tahun ke depan dana investasi karyawan perusahaan pelat merah ini bisa kembali sehat. 

“Sehingga nanti dana pensiun ini benar-benar dalam transisi selama 3 tahun ke depan,” ujar Erick.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut