Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legenda Persib Dukung Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, tapi…
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Ungkap Update Terbaru Pemeriksaan Dapen Bermasalah: 2 Perusahaan Sudah Selesai Audit

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:22:00 WIB
Erick Thohir Ungkap Update Terbaru Pemeriksaan Dapen Bermasalah: 2 Perusahaan Sudah Selesai Audit
menteri BUMN Erick Thohir soal update dana pensiun bermasalah (screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dana pensiun (dapen) di tujuah perusahaan pelat merah tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari jumlah itu, dua perusahaan sudah selesai diperiksa. 

Dia memastikan perkara dapen perseroan negara akan ditindaklanjuti di Kejaksaan Agung (Kejagung), jika ditemukan adanya perkara korupsi. Namun, ia tidak mau berkomentar lebih jauh hingga menunggu hasil audit yang menyeluruh.

“Bahwa kita sedang mendorong pemeriksaan yang berlanjut. Ya kemarin dari tujuh baru selesai dua. Nah, tapi kita tunggu dulu hasilnya apa baru kita laporkan gitu, jadi saya nggak bisa bicara kalau nggak ada black and white-nya,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023). 

Erick sebelumnya mengaku bakal melaporkan dugaan korupsi dapen di dua BUMN ke Kejagung pada Desember 2023. 

Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Menurut dia pihaknya akan membawa dapen dua BUMN agar diusut oleh Kejagung. Kendati begitu, dia enggan menyebut identitas perseroan yang dimaksud.

“Iya maunya bulan ini, tapi kan namanya audit. Dicepet-cepet tahunya salah, nanti ada korban kita berusaha loh, menjarain-menjarain orang, amit-amit,” kata dia.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.

Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut