Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Pastikan Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin untuk Pakai Air Tanah, Ini Kriterianya

Senin, 06 November 2023 - 14:36:00 WIB
ESDM Pastikan Tak Semua Rumah Tangga Wajib Izin untuk Pakai Air Tanah, Ini Kriterianya
Kementerian ESDM memastikan tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru, di mana aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan.

"Salah satunya diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004)," ucap Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut