ESDM: Subsidi Konversi Motor Listrik Diberikan Bukan ke Publik, tapi Bengkelnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Namun subsidi tersebut diberikan lewat bengkel, tidak langsung ke konsumen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motor, bukan kepada konsumen.
"Bukan ke publik, (tapi) bengkelnya UMKM," katanya di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dengan demikian, konsumen atau pemilik motor membayar sesuai dengan harga yang sudah dipotong subsidi. Sementara itu, Rida sebelumnya memaparkan syarat untuk konversi motor listrik.
"Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok, ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," tuturnya.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.
"Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," ujarnya.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah, yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," ujar Rida.
Dia menambahkan, Kementerian ESDM juga akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
Editor: Jujuk Ernawati