Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Senin, 06 Maret 2023 - 17:11:00 WIB
Begini Cara Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta
Menteri Perindustrian, Agaus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan), saat konferensi pers insentif kendaraan listrik berbasis baterai listrik (KLBBL), di Jakarta, Senin (6/3/2023). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan selain memberikan insenfif kepada produsen, pemerintah juga memberikan insentif motor listrik sebesar Rp7 juta kepada masyarakat. Insentif tersebut akan dikucurkan mulai 20 Maret 2023.

Menperin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp7 juta, dapat langsung datang ke dealer dengan membawa KTP, nantinya dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak. 

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Menperin dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marvers, Senin  (6/3/2023). 

Kemudian, Dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan dapat mengajukan klaimnya ke himpunan bank milik negara (Himbara). 

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut