Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas, Kejar Target Produksi 1 Juta Barel
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Temukan 2.741 Tambang Ilegal di 2022, Terbanyak di 2 Provinsi Ini

Rabu, 01 Februari 2023 - 21:03:00 WIB
ESDM Temukan 2.741 Tambang Ilegal di 2022, Terbanyak di 2 Provinsi Ini
ESDM temukan 2.741 tambang ilegal di 2022, terbanyak di 2 provinsi ini. (Jefli Oktari/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan 2.741 lokasi tambang ilegal atau tanpa izin sepanjang 2022. Tambang ilegal terbanyak di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera Selatan (Sumsel).

"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin, dikutip Rabu (1/2/2023). 

Ridwan menyebut, Kementerian ESDM menemukan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas baik batu bara, logam, dan nonlogam. 

Masih berdasarkan data yang diterima Ditjen Minerba, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral. Temuan ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi juga hasil dari laporan masyarakat.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM sebelumnya mencatat, ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pada tahun lalu. Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan. 

Sementara itu, hingga Desember 2022 terdapat 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan, di antaranya 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut