Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Terbitkan Aturan Baru, Begini Perhitungan Tarif Listrik per kWh

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:46:00 WIB
ESDM Terbitkan Aturan Baru, Begini Perhitungan Tarif Listrik per kWh
ilustrasi perhitungan tarif listrik yang baru. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan baru terkait tarif tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Aturan itu diteken pada 6 Juni 2024 dan sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

"Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber 
Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan
tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti," bunyi keterangan dikutip iNews.id pada Kamis (18/7/2024). 

Pada dasarnya, peraturan baru ini tidak mengubah tarif listrik maupun golongan pelanggan PT PLN (Persero). Namun pada pasal 3 Permen ESDM ini terdapat tambahan aturan soal penjualan listrik curah pada Tegangan Rendah (C/TR). Tegangan Menengah (C/TM) dan Tegangan Tinggi (C/TR). 

Dengan perubahan itu maka berikut tarif lisrik yang saat ini berlaku sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 berdasarkan keperluannya:

Untuk keperluan pelayanan sosial:

1. Golongan S-1/TR daya 450 VA, Rp352 per kWh.

2. Golongan S-1/TR daya 900 VA, Rp455 per kWh.

3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA, Rp708 per kWh.

4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA, Rp760 per kWh.

5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA, Rp900 per kWh.

6. Golongan S-2/TM daya >200 kVA, Rp925 per kWh.

Untuk keperluan rumah tangga:

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA, Rp415 per kWh.

2. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp605 per kWh.

3. Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh.

4. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.

5. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.

6. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.

7. Golongan R-3/TR,R-3 TM daya ≥6.600 VA, Rp1.699,53 per kWh.

Untuk keperluan bisnis:

1. Golongan B-1/TR daya 450 VA, Rp535 per kWh.

2. Golongan B-1/TR daya 900 VA, Rp630 per kWh.

3. Golongan B-1/TR daya 1.300 VA, Rp966 per kWh.

4. Golongan B-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.100 per kWh.

5. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

6. Golongan B-3/TM, B-3/TT daya >200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

Untuk keperluan industri:

1. Golongan I-1/TR daya 450 VA, Rp485 per kWh.

2. Golongan I-1/TR daya 900 VA, Rp600 per kWh.

3. Golongan I-1/TR daya 1.300 VA, Rp930 per kWh.

4. Golongan I-1/TR daya 2.200 VA, Rp960 per kWh.

5. Golongan I-1/TR daya 3.500 VA-14 kVA, Rp1.112 per kWh.

6. Golongan I-2/TR daya >14 kVA sampai 200 kVa Rp1.057 per kWh (Reguler)

7. Golongan I-3/TM daya >200 kVA sampa < 30.000 kVa, Rp1.114,78 per kWh (reguler)

8. Golongan I-4/TT daya ≥30.000 kVA, Rp996,74 per kWh.

Untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan:

1. Golongan P-1/TR daya 450 VA, Rp685 per kWh.

2. Golongan P-1/TR daya 900 VA, Rp760 per kWh.

3. Golongan P-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.049 per kWh.

4. Golongan P-1/TR daya 2.200-5.500 VA, Rp1.076 per kWh.

5. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.

6. Golongan P-2/TM daya >200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.

7. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh.

Untuk keperluan traksi:

Golongan T/TM, T/TT daya >200 kVA, Rp808 per kWh.

Untuk keperluan penjualan curah:

Golongan C/TR, C/TM, C/TT, Rp707 per kWh.

Untuk keperluan layanan khusus:

Golongan L/TR, L/TM, L/TT, Rp1.650 per kWh.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut