Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

ESDM Ungkap Potensi Penyimpanan Karbon di RI, Berapa Besarnya?

Minggu, 25 Februari 2024 - 16:49:00 WIB
ESDM Ungkap Potensi Penyimpanan Karbon di RI, Berapa Besarnya?
Ilustrasi karbon (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ariana pun menegaskan bahwa kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan Carbon Capture Utilzation and Storage (CCUS) cukup progresif.

"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM, hingga Pedoman tata kerja sudah ada. Peta Potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, juga telah diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Selanjutnya akan disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut