Facebook Didenda Rp70 Triliun, Mark Zuckerberg Diminta Mundur sebagai Chairman
WASHINGTON, iNews.id - Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/FTC) Amerika Serikat (AS) menyetujui denda sebesar USD5 miliar (Rp70 triliun) terhadap Facebook. Perusahaan itu dianggap melanggar kesepakatan peraturan perlindungan data pengguna setelah 87 juta akun Facebook dieksploitasi untuk kepentingan politik.
FTC mulai menyelidiki kasus itu sejak Maret 2018 menyusul ada laporan pengumpulan data oleh Cambridge Analytica yang dilegalkan Facebook tanpa sepengetahuan pengguna. Denda yang dijatuhkan menuai beragam kritikan. Sebagian Partai Republik memberikan kritik positif, sedangkan Demokrat negatif.
Seperti dilansir New York Times, Demokrat berharap pemerintah akan memberikan peraturan yang lebih ketat dan menyebut denda itu berlebihan.
“Dengan ketidakmampuan atau ketidakinginan FTC untuk membuat data pengguna terlindungi, Kongres sudah seharusnya bertindak,” kata Senator AS Mark Warner.
Jumlah denda tersebut sesuai dengan perkiraan Facebook pada awal tahun ini. Sanksi itu juga hanya dapat berlaku jika Kementerian Keadilan AS mengesahkan itu. Namun, jika terealisasi, itu akan menjadi denda terbesar yang pernah dikeluarkan FTC terhadap perusahaan teknologi. Sejauh ini saham Facebook tetap naik 1%.