Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Buka Akun Facebook yang Terkunci dengan Langkah Mudah dan Aman
Advertisement . Scroll to see content

Facebook Didenda Rp70 Triliun, Mark Zuckerberg Diminta Mundur sebagai Chairman

Minggu, 14 Juli 2019 - 11:30:00 WIB
Facebook Didenda Rp70 Triliun, Mark Zuckerberg Diminta Mundur sebagai Chairman
CEO & Co-Founder Facebook, Mark Zuckerberg. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/FTC) Amerika Serikat (AS) menyetujui denda sebesar USD5 miliar (Rp70 triliun) terhadap Facebook. Perusahaan itu dianggap melanggar kesepakatan peraturan perlindungan data pengguna setelah 87 juta akun Facebook dieksploitasi untuk kepentingan politik.

FTC mulai menyelidiki kasus itu sejak Maret 2018 menyusul ada laporan pengumpulan data oleh Cambridge Analytica yang dilegalkan Facebook tanpa sepengetahuan pengguna. Denda yang dijatuhkan menuai beragam kritikan. Sebagian Partai Republik memberikan kritik positif, sedangkan Demokrat negatif.

Seperti dilansir New York Times, Demokrat berharap pemerintah akan memberikan peraturan yang lebih ketat dan menyebut denda itu berlebihan.

“Dengan ketidakmampuan atau ketidakinginan FTC untuk membuat data pengguna terlindungi, Kongres sudah seharusnya bertindak,” kata Senator AS Mark Warner.

Jumlah denda tersebut sesuai dengan perkiraan Facebook pada awal tahun ini. Sanksi itu juga hanya dapat berlaku jika Kementerian Keadilan AS mengesahkan itu. Namun, jika terealisasi, itu akan menjadi denda terbesar yang pernah dikeluarkan FTC terhadap perusahaan teknologi. Sejauh ini saham Facebook tetap naik 1%.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut