Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Telkom Luncurkan TELIS 2.0, Dorong Digitalisasi Tata Kelola Legal Berbasis AI
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-fakta Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, dari Alasan Dipilih hingga Gaji

Minggu, 30 Mei 2021 - 10:30:00 WIB
Fakta-fakta Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, dari Alasan Dipilih hingga Gaji
Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank jadi komisaris Telkom
Advertisement . Scroll to see content

4. Gaji komisaris Telkom

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir tidak mengubah formula besaran gaji untuk Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas. 

Untuk dua posisi tersebut Erick menetapkan gaji sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota Dewan Komisaris atau anggota Dewan Pengawas, yakni 90 persen dari Komisaris Utama.

Dari sisi tantiem atau insentif, komposisi besarnya insentif berdasarkan faktor jabatan. Misalnya Komisaris Utama memperoleh insentif sebesar 45 persen, Wakil Komisaris Utama 42,5 persen, sedangkan anggota Dewan Komisaris 90 persen dari Komisaris Utama.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020, remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014, di mana besaran gaji Komisaris Telkom disesuaikan dengan jenis jabatannya. 

Komut mendapat gaji dan tunjangan paling besar. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komponen remunerasi Dewan Komisaris berdasarkan regulasi tersebut adalah gaji atau honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya (THR), tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, dan fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum.

Terakhir adalah tantiem atau insentif kerja, di mana tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang. Untuk 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh Dewan Komisaris Telkom sebesar Rp96,0 miliar. 

Adapun rinciannya, Komut Rp9,86 miliar, yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp3,81 miliar dan tantiem Rp6,06 miliar. Komisaris Independen mulai dari Rp1,49 miliar hingga Rp11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing Komisaris Independen berbeda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp1,49 miliar, ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan Komisaris, total remunerasinya mulai dari Rp1,48 miliar hingga Rp8,86 miliar. Jumlah itu terdiri atas gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp1,48 miliar tidak mendapatkan tantiem, sedangkan yang Rp8,86 miliar terdiri atas gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut