Fakta-Fakta Uang Nasabah BRI Rp400 Juta Disebut Raib, Nomor 2 Mengejutkan
MAKASSAR, iNews.id - Kejadian yang dialami nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sigit Prasetyo menyedot perhatian masyarakat akhir-akhir ini. Raibnya uang yang disebut-sebut mencapai Rp400 juta ternyata menyangkut utang piutang pribadi.
Berikut fakta-fakta dari kejadian "hilangnya" uang nasabah BRI senilai Rp400 juta, Kamis (18/3/2021):
1. Uang Yang Disetor Nasabah Ternyata Ditarik Kembali
Sigit menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018 di Kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar. Dia menyetorkan dana pukul 14:04:40 senilai Rp 400 juta.
Lalu, 49 detik kemudian tepatnya pada pukul 14:05:29, dia menarik uang dengan jumlah yang sama. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan sah dan valid.
2. Mempercayakan Uang Karena Faktor Kedekatan
Uang yang ditarik Sigit lalu diserahkan secara personal kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Dijadikan Utang Piutang
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan mendapatkan keuntungan investasi. Alvin merupakan teman Ilman dan Sigit. Transaksi itu dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.
4. Ilman Mengundurkan Diri dari BRI
Kasus tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019. Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019.
5. Sigit Melaporkan Ilman ke Polisi
Karena kasus yang bersifat pribadi itu tak kunjung selesai, Sigit menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman ke Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
6. Ilman Meminta Maaf Kepada BRI
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit.
7. Di Luar Kewenangan BRI
Mengingat hal tersebut kasus utang-piutang antar personal, maka hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI. Selanjutnya, BRI mengimbau masyarakat untuk menyimpan atau berinvestasi kepada lembaga institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Editor: Rahmat Fiansyah