FPI Sebut PTPN VIII Tak Punya Hak Atas Lahan Pesantren, BPN: Tetap Punya Negara
JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim PTPN VIII tak lagi memiliki hak atas lahan Agrokultural Markaz Syariat di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah pesantren tersebut telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Taufiqulhadi mempertanyakan klaim pembatalan HGU itu. Dia menyebut, tanah HGU tersebut tetap punya negara.
"Siapa yang membatalkan? Tidak ada yang membatalkan, itu HGU tetap, tidak ada yang membatalkan. Kan harus ingat PTPN itu BUMN, BUMN itu adalah penugasan negara. Selama ada BUMN dan PTPN VIII, selama dia masih eksis tanah itu melekat pada PTPN," kata Taufiq saat dihubungi iNews.id, Minggu (27/12/2020).
Dia menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara. Dengan demikian, apabila HGU tersebut dibatalkan, maka tetap saja milik negara.
"Itu punya negara sampai kapan pun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya hilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjualbelikan, orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat, kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual, sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut," tutur Taufiq.
Editor: Rahmat Fiansyah