Freeport Indonesia Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
JAKARTA, iNews.id - Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menanggapi perihal rencana gugatan yang akan diajukan PT Freeport Indonesia terkait aturan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, ketentuan tersebut konsekuensi bagi perusahaan yang telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan wajib dijalankan.
"Ya kan sudah sesuai dengan PMK yang baru, aturannya begitu," ujar Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dia menambahkan, pemerintah tidak akan melarang perusahaan tersebut jika ingin mengajukan gugatan karena aturan mainnya sudah dibuat.
"Ya lihat saja dulu. Ya kan sesuai aturan baru, harus sesuai dengan itu," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam peraturan tersebut disebut bahwa ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenakan bea masuk dengan tarif 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.
Hal ini yang kemudian menjadi alasan Freeport Indonesia mengajukan gugatan. Dilansir dari Reuters, dalam dokumen pengajuan di Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS, disebut bahwa Freepot Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli 2023 untuk mengekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
Namun, dalam pengajuan di SEC tersebut, Freeport Indonesia menentang pengenaan bea ekspor baru yang diberlakukan Pemerintah Indonesia atas ekspor yang dilakukan perusahaan. Dokumen itu menyebutkan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.
Editor: Aditya Pratama