Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Ditarget Selesai Pekan Ini
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang menyelesaikan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Ditargetkan perizinan tersebut selesai pekan ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Dia menargetkan Permendag tersebut akan rampung pada pekan ini.
 
                                "Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Permendag itu setelah Permen ESDM," kata Budi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan, perubahan di Permendag dilakukan setelah ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sehingga membutuhkan waktu.
 
                                        "Permennya kan selesai, kan ada prosesnya, mudah-mudahan secepatnya. Minggu ini mudah-mudahan sudah ada," ujar dia.