Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Gagal Bayar Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit

Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:44:00 WIB
Gagal Bayar Utang, Sariwangi Dinyatakan Pailit
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit karena dinilai gagal membayar utang.

Permohonan pernyataan pailit kepada PN Jakpus diajukan oleh PT Bank ICBC Indonesia selaku debitur. ICBC meminta pengadilan untuk untuk membatalkan putusan perdamaian (homologasi) terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kuasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan, kasus ini bermula ketika mengajukan PKPU terhadap Sariwangi dan Indorub. Pengajuan tersebut berujung pada proposal perdamaian PKPU pada September 201 dengan syarat kedua perusahaan itu menunaikan kewajiban utangnya.

"Pihak Sariwangi dan Indorub tidak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, dan akhirnya pihak dari Bank ICBC mengajukan gugatan untuk membatalkan homologasi tersebut," kata Swandy, Kamis (18/10/2018).

Menurut Swandy, pihak Sariwangi tidak pernah menghadiri persidangan. Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Indorub bersama Sariwangi berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima dengan putusan PN Jakpus.

"Silahan saja untuk kasasi, tapi untuk siapa, jadi Indorub mau perdamaian yang mana, perdamaian enggak bisa dipisah-pisah, karena Sariwangi dan Indorub itu saling tanggung menanggung wanprestasi," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut